Visi dan Misi


⇔VISI MISI KEMENTERIAN PERTANIAN⇔

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 - 2024 adalah "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong". Untuk mendukung Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian Tahun 2020 - 2024, yakni:  

Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong

Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah :

  1. Mewujudkan ketahanan pangan
  2. Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian

⇔VISI MISI BADAN KARANTINA PERTANIAN⇔

VISI

“Menjadi Instansi yang Tangguh dan Terpercaya Dalam Perlindungan Kelestarian Sumberdaya Alam Hayati Hewan dan Tumbuhan, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati serta Keamanan Pangan.”

MISI

  1. Melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
  2. Mendukung terwujudnya keamanan pangan;
  3. Memfasilitasi perdagangan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan akses pasar komoditas pertanian;
  4. Memperkuat kemitraan perkarantinaan;
  5. Meningkatkan citra dan kualitas layanan publik.

⇔VISI MISI BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II PANGKALPINANG⇔

VISI

“Menjadi Instansi yang Tangguh dan Terpercaya Dalam Perlindungan Kelestarian Sumberdaya Alam Hayati Hewan dan Tumbuhan, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati serta Keamanan Pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”

MISI

  1. Melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta IAS dan PRG di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Mendukung terwujudnya keamanan pangan;
  3. Memfasilitasi perdagangan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan akses pasar komoditas pertanian;
  4. Meningkatkan citra dan kualitas layanan publik.