Sekilas Tentang BKP Kelas II Pangkalpinang

Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang ini merupakan penggabungan antara UPT Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan, Wilker Karantina Hewan SMB II Palembang dan UPT Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Pangkalpinang yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang menjadi UPT yang menjalankan tugas fungsi karantina hewan dan tumbuhan sekaligus berfungsi sebagai pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Perjalanan Sejarah tidak terlepas dari pimpinan yang pernah mengkoordinasikan, mengelola dan melaksanakan kegiatan perkarantinaan hewan dan tumbuhan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari masa ke masa sebagai berikut :

NO NAMA MASA PERIODE JABATAN 
1 DRH. SRI HANUM   APRIL 2008 2019
2 AZMAL AZ, SP. M.EP   2019 DESEMBER 2010
3 DRH. YULIANTO SETIAWAN  DESEMBER 2010 JULI 2017
4 DRH. SAIFUDDIN ZUHRI  JULI 2017  JULI 2022
5 DRH. AZHAR ISMAIL  JULI 2022 NOPEMBER 2022
6 DRH. HERWINTARTI, MM NOPEMBER 2022  SEKARANG